Rabu, 02 Desember 2015

Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Masalah Mercy Vs Honda

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO Terdakwa dalam kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, yakni Iwan Adranacus telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (30/1/2019) sore.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dieksekusi lima tahun penjara.

Iwan dinyatakan bersalah sebab melaksanakan pelanggaran kemudian lintas Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009.

Bukan menyerupai yang dituduhkan JPU, yakni melanggar Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana ihwal pembunuhan.

Dalam sidang putusan, Selasa (29/1/2019) sore ini hakim anggota Endang Makmun, membacakan pertimbangan majelis hakim.

Salah satunya ialah uang dukungan sebesar 1,1 Miliar yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada keluarga korban.

Pertimbangan lainnya, ialah sebab Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas penyesalan tersebut, Iwan menunjukkan uang dukungan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Terdakwa menunjukkan uang dukungan dan telah diterima oleh istri korban dalam dua tahap," kata majelis hakim, Selasa (29/1/2019) sore.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Let's block ads! (Why?)



from Tribunnews.com info kurang lengkap ? buka link di samping http://bit.ly/2DIx2jj
via IFTTT
Sumber https://saamadengan.blogspot.com/

Related Posts