Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdakwa masalah Kasus Mercy VS Honda jadinya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.
Iwan Adranacus pun menyampaikan dirinya tulus menjalani era tahanan.
"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.
"Dari awal kami sampaikan secara tulus apapun hasilnya," ujarnya.
BACA HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>
from Tribunnews.com informasi kurang lengkap ? buka link di samping http://bit.ly/2HAjHO1
via IFTTT Sumber https://saamadengan.blogspot.com/