Rabu, 03 Oktober 2012

Divonis 1 Tahun Penjara Dalam Masalah Mercy Vs Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO Terdakwa masalah Kasus Mercy VS Honda jadinya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.

Iwan Adranacus pun menyampaikan dirinya tulus menjalani era tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

"Dari awal kami sampaikan secara tulus apapun hasilnya," ujarnya.

BACA HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>

Let's block ads! (Why?)



from Tribunnews.com informasi kurang lengkap ? buka link di samping http://bit.ly/2HAjHO1
via IFTTT
Sumber https://saamadengan.blogspot.com/