Dalam aturan penawaran kita akan melihat relasi antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan. Hukum penawaran berbunyi: “Bila harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan kalau harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, dengan syarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah/tetap/konstan).
Dengan syarat ceteris paribus berarti aturan penawaran hanya berlaku kalau faktor lain yang memengaruhi naik turunnya penawaran tidak berubah. Apabila faktor-faktor lain yang berubah (syarat ceteris paribus tidak terpenuhi) maka aturan penawaran tidak berlaku lagi. Contoh: kalau harga naik, seharusnya berdasarkan aturan penawaran, jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, tetapi alasannya yakni ada faktor lain yang berubah yakni meningkatnya biaya produksi kesudahannya kenaikan harga justru diikuti oleh penurunan penawaran. Mengapa demikian? Karena kenaikan harga yang terjadi tidak sepadan dengan kenaikan biaya produksi yang begitu membengkak sehingga produsen merugi kalau menambah penawarannya.
Selanjutnya, kalau kita mencermati suara aturan penawaran di atas maka terdapat relasi konkret antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan. Atau dengan istilah lain, harga berbanding lurus dengan jumlah barang/jasa yang ditawarkan, dan penurunan harga akan diikuti oleh menurunnya jumlah barang atau jasa yang ditawarkan.
Sumber https://anekakabar7.blogspot.com/