Solusi cara bikin SURAT IZIN ORGANISASI PMII DI KAMPUS. Apabila melihat dokumen aslinya silahkan mengunduh faelnya format betuknya menyerupai ini
Dowload disini
Bilakalaian cuman ngambil artikelnya aja, silahkan dibawah disini
SURAT KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA JAKARTA
NOMOR: 241/200.08.11/II/2018
TENTANG
IZIN PMII SEBAGAI ORGANISASI EKSTRA KAMPUS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA JAKARTA
Bismillahirrahmaanirrahiim
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta, dengan mengharap Ridha Allah SWT,
setelah
Menimbang : a. Bahwa aktivitas kaderisasi di lingkungan Universitas Nahdlatul
Ulama Indonesia Jakarta perlu diatur sebagai contoh setiap
pelaksanaan aktivitas kaderisasi di Universitas Nahdlatul
Ulama Indonesia Jakarta;
b. Bahwa organisasi ekstra kampus di lingkungan Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta harus sesuai dengan visi,
misi dan tujuan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jakarta;
c. Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam aksara a dan b, perlu tetapkan Izin organisasi Ekstra
kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 78,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 No. 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara
Nomor 5157);
4. Statuta Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta;
5. Tatib Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jakarta Sub C point 14 mahasiswa dihentikan mengikuti organisasi
yang tidak mendapat Izin Pengkaderan dari Pimpinan
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta.
Mempertimbangkan : Keputusan rapat pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018.
Sumber https://anekakabar7.blogspot.com/Dowload disini
Bilakalaian cuman ngambil artikelnya aja, silahkan dibawah disini
SURAT KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA JAKARTA
NOMOR: 241/200.08.11/II/2018
TENTANG
IZIN PMII SEBAGAI ORGANISASI EKSTRA KAMPUS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA JAKARTA
Bismillahirrahmaanirrahiim
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta, dengan mengharap Ridha Allah SWT,
setelah
Menimbang : a. Bahwa aktivitas kaderisasi di lingkungan Universitas Nahdlatul
Ulama Indonesia Jakarta perlu diatur sebagai contoh setiap
pelaksanaan aktivitas kaderisasi di Universitas Nahdlatul
Ulama Indonesia Jakarta;
b. Bahwa organisasi ekstra kampus di lingkungan Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta harus sesuai dengan visi,
misi dan tujuan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jakarta;
c. Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam aksara a dan b, perlu tetapkan Izin organisasi Ekstra
kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 78,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 No. 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara
Nomor 5157);
4. Statuta Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta;
5. Tatib Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jakarta Sub C point 14 mahasiswa dihentikan mengikuti organisasi
yang tidak mendapat Izin Pengkaderan dari Pimpinan
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta.
Mempertimbangkan : Keputusan rapat pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018.