TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menawarkan kritikan atas pernyataan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon.
Hal ini diungkapkan Dedek Prayudi melalui Twitter miliknya, @Uki23, Selasa (29/1/2019).
Ia mengomentari Fadli Zon yang menawarkan puisi untuk musisi Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun alasannya ialah ujaran kebencian.
Menurut Dedek Prayudi, ada 4 dasar fatwa dalam kasus Ahmad Dhani yang dikomentari oleh Fadli Zon.
Karena UU yang menjerat Ahmad Dhani dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat RI, di mana Fadli Zon turut di dalamnya.
Namun, Fadli Zon justru menyalahkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Premis 1: UU dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat RI.
Premis 2: Hakim menciptakan putusan (Vonis) atas dasar UU.
Premis 3: Ahmad Dhani divonis hakim. bersalah atas ujaran kebencian.
Premis 4: Fadli Zon (Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI) salahkan Jokowi.
from Tribunnews.com informasi kurang lengkap ? buka link di samping http://bit.ly/2sU33yI
via IFTTT Sumber https://saamadengan.blogspot.com/